Correct Article 47
PERDA Nomor 12 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pengelolaan Air Limbah Domestik
Current Text
Dalam kegiatan pengelolaan air limbah domestik, masyarakat berhak untuk:
a. mendapatkan lingkungan yang baik dan sehat dan terbebas dari pencemaran air limbah domestik;
b. mendapatkan pelayanan dalam pengelolaan air limbah domestik yang layak dari Pemerintah Daerah, dan/atau pihak lain yang diberi tanggung jawab;
c. mendapatkan pembinaan pola hidup bersih dan sehat dan pengelolaan air limbah domestik yang berwawasan lingkungan;
d. mendapatkan rehabilitasi lingkungan karena dampak negatif dari kegiatan pengelolaan air limbah domestik;
dan
e. memperoleh informasi tentang kebijakan dan rencana pengembangan pengelolaan air limbah domestik.
Your Correction
