Correct Article 4
PERDA Nomor 12 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pengelolaan Air Limbah Domestik
Current Text
(1) Ruang lingkup dalam Peraturan Daerah ini meliputi:
a. Sistem Pengelolaan Air Limbah Domestik;
b. Tugas dan Wewenang Pemerintah Daerah;
c. Hak, Kewajiban, dan Peran Serta Masyarakat;
d. Kerjasama dan Kemitraan;
e. Retribusi dan Jasa Pelayanan;
f. Pembinaan dan Pengawasan;
g. Insentif dan Disinsentif; dan
h. Larangan.
(2) Pengelolaan air limbah domestik berlaku bagi:
a. kawasan pemukiman, kawasan perkantoran, kawasan perniagaan, dan apartemen;
b. rumah makan dengan luas bangunan lebih dari 1000 m2 (seribu meter persegi); dan
c. asrama yang berpenghuni 100 (seratus) orang atau lebih.
Your Correction
