Correct Article 3
PERDA Nomor 12 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pengelolaan Air Limbah Domestik
Current Text
Pengelolaan air limbah domestik bertujuan untuk:
a. mengendalikan pembuangan air limbah domestik;
b. melindungi kualitas air tanah dan air permukaan;
c. meningkatkan derajat kesehatan masyarakat; dan
d. meningkatkan upaya pelestarian lingkungan hidup khususnya sumber daya air.
Your Correction
