Correct Article 1
PERDA Nomor 12 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pengelolaan Air Limbah Domestik
Current Text
Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan :
1. Daerah adalah Kota Madiun.
2. Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Kota Madiun.
3. Walikota adalah Walikota Madiun.
4. Air Limbah adalah air sisa dari suatu hasil usaha dan/atau kegiatan.
5. Air limbah domestik adalah air limbah yang berasal dari aktivitas hidup sehari-hari manusia yang berhubungan dengan pemakaian air.
6. Efluen adalah aliran keluar dari suatu sistem pengolahan air limbah.
7. Mandi, Cuci, Kakus, yang selanjutnya disingkat MCK, adalah salah satu sarana fasilitas umum yang digunakan bersama oleh beberapa keluarga untuk keperluan mandi, mencuci, dan buang air di lokasi permukiman tertentu yang dinilai berpenduduk cukup padat dan tingkat kemampuan ekonomi rendah.
8. Instalasi Pengolahan Air Limbah, yang selanjutnya disingkat IPAL, adalah perangkat peralatan teknik beserta perlengkapannya yang memproses/mengolah cairan sisa proses produksi, sehingga cairan tersebut layak dibuang ke lingkungan.
9. Sistem Pengelolaan Air Limbah Domestik, yang selanjutnya disingkat SPAL, adalah satu kesatuan sistem fisik (teknik) dan nonfisik (kelembagaan, keuangan, administrasi, peran masyarakat, dan hukum) dari prasarana dan sarana Air Limbah Domestik.
10. Penyelenggaraan SPAL adalah kegiatan merencanakan, melaksanakan konstruksi, mengoperasikan, memelihara, merehabilitasi, memanfaatkan, memberdayakan masyarakat, memantau dan mengevaluasi sistem fisik dan nonfisik pengelolaan Air Limbah Domestik.
11. Sistem Pengelolaan Air Limbah Domestik Terpusat, yang selanjutnya disingkat SPAL-T, adalah SPAL secara kolektif melalui jaringan pengumpul dan diolah serta dibuang secara terpusat.
12. Sistem Pengelolaan Air Limbah Domestik Setempat, yang selanjutnya disingkat SPAL-S, adalah SPAL secara individual dan/atau komunal, melalui pengolahan dan pembuangan Air Limbah Domestik setempat.
13. Unit Pelayanan adalah prasarana dan sarana untuk mengumpulkan Air Limbah Domestik dari rumah.
14. Unit Pengumpulan adalah prasarana dan sarana untuk mengumpulkan Air Limbah Domestik dari unit pelayanan melalui jaringan perpipaan ke unit pengolahan terpusat.
15. Unit Pengolahan Setempat adalah prasarana dan sarana untuk mengumpulkan dan mengolah Air Limbah Domestik secara setempat.
16. Unit Pengangkutan adalah sarana pengangkut lumpur tinja ke unit pengolahan lumpur tinja.
17. Instalasi Pengolahan Lumpur Tinja, yang selanjutnya disingkat IPLT, adalah pengolahan air limbah yang dirancang hanya menerima dan mengolah lumpur tinja yang berasal dari sistem setempat yang diangkut melalui sarana pengangkut lumpur tinja.
18. Unit Pembuangan Akhir adalah sarana pembuangan efluen hasil pengolahan ke badan air penerima atau saluran drainase, dan sarana pembuangan lumpur hasil pengolahan ke tempat pemrosesan akhir.
19. Baku mutu air limbah adalah ukuran batas atau kadar unsur pencemar dan atau jumlah unsur pencemar yang ditenggang keberadaannya dalam air limbah yang akan dibuang atau dilepas ke dalam sumber air dari suatu usaha dan atau kegiatan.
20. Perencanaan adalah proses kegiatan untuk menentukan tindakan yang akan dilakukan secara menyeluruh dan terpadu terkait dengan aspek fisik dan aspek non fisik .
21. Pelaksanaan konstruksi adalah kegiatan mendirikan baru atau memperbaiki prasarana dan sarana fisik yang digunakan dalam pengelolaan air limbah domestik.
22. Operasi adalah kegiatan operasional dan pemeliharaan prasarana dan sarana fisik dan non fisik yang digunakan dalam pengelolaan air limbah domestik.
23. Pemantauan adalah kegiatan pengamatan menyeluruh dan terpadu sejak tahap perencanaan, pembangunan, dan operasi pengelolaan air limbah domestik.
24. Evaluasi adalah kegiatan penilaian terhadap seluruh perencanaan, pembangunan, operasi, pemeliharaan dan pemantauan penyelenggaraan pengelolaan air limbah domestik, untuk kemudian dijadikan masukan perbaikan dan peningkatan kinerja pengelolaan air limbah domestik.
25. Operator air limbah domestik adalah unit yang melaksanakan operasi dan pemeliharaan sarana dan prasarana air limbah domestik yang dapat berbentuk unit pelaksana teknis, badan usaha milik daerah, koperasi, badan usaha swasta, dan/atau kelompok masyarakat yang melaksanakan pengelolaan air limbah domestik.
26. Operator Pengangkutan Lumpur Tinja adalah unit yang melaksanakan penyedotan dan pengangkutan limbah tinja dari SPAL ke IPLT yang dapat berbentuk unit pelaksana teknis, badan usaha milik daerah, koperasi, badan usaha swasta, dan/atau kelompok masyarakat.
27. Operator Instalasi Pengolah Limbah Tinja adalah unit yang melaksanakan operasi dan pemeliharaan Instalasi Pengolah Limbah Tinja yang dapat berbentuk unit pelaksana teknis, badan usaha milik daerah.
28. Unit Pelaksana Teknis adalah unit pelaksana yang melaksanakan kegiatan teknis operasional dan/atau kegiatan teknis penunjang tertentu.
29. Badan adalah sekumpulan orang dan/atau modal yang merupakan kesatuan, baik yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha yang meliputi perseroan terbatas, perseroan komanditer, perseroan lainnya, badan usaha milik negara (BUMN) atau badan usaha milik daerah (BUMD) dengan nama dan dalam bentuk apapun, firma, kongsi, koperasi, dana pensiun, persekutuan, perkumpulan, yayasan, organisasi massa, organisasi sosial politik, atau organisasi lainnya, lembaga dan bentuk badan lainnya termasuk kontrak investasi kolektif dan bentuk usaha tetap.
30. Retribusi Daerah, yang selanjutnya disebut Retribusi, adalah pungutan Daerah sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian izin tertentu yang khusus disediakan dan/atau diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk kepentingan orang pribadi atau Badan.
31. Sumber air adalah wadah air yang terdapat di atas dan dibawah permukaan, termasuk dalam pengertian ini akuifer, mata air, sungai, rawa, danau, situ, waduk, dan muara.
Your Correction
