Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 34

PERDA Nomor 10 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Madiun Nomor 03 Tahun 2012 Tentang Retribusi Izin Gangguan

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Instansi Pemungut Retribusi Izin Gangguan adalah Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Koperasi dan Usaha Mikro. 8. Ketentuan penjelasan Pasal 6 diubah sehingga penjelasan Pasal 6 berbunyi sebagai berikut:
Your Correction