Correct Article 14
PERDA Nomor 10 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Madiun Nomor 03 Tahun 2012 Tentang Retribusi Izin Gangguan
Current Text
(1) Warga masyarakat yang berdekatan dengan lokasi usaha dan/atau terkena dampak langsung yang diakibatkan dari pelaksanaan kegiatan usaha dapat menyampaikan pengaduan berupa keberatan terhadap rencana pendirian tempat usaha tersebut.
(2) Terhadap kegiatan usaha yang telah memiliki izin gangguan dapat diajukan keberatan apabila pengelolaannya ternyata tidak sesuai dengan kesepakatan yang telah dibuat antara pelaku usaha dengan masyarakat.
(3) Dihapus.
6. Ketentuan Pasal 23 dihapus.
7. Ketentuan Pasal 34 diubah, sehingga Pasal 34 berbunyi sebagai berikut:
Your Correction
