Correct Article 5
PERDA Nomor 10 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Madiun Nomor 03 Tahun 2012 Tentang Retribusi Izin Gangguan
Current Text
(1) Persyaratan Izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) meliputi:
a. permohonan kepada Walikota bermeterai dengan mengisi formulir yang telah disediakan;
b. melampirkan fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) pemohon bagi usaha perseorangan atau fotokopi Akta Pendirian bagi usaha berstatus Badan atau fotokopi Anggaran Dasar yang sudah disahkan bagi koperasi;
c. melampirkan fotokopi Izin Mendirikan Bangunan (IMB) bagi kegiatan usaha yang mempunyai tingkat gangguan menengah dan besar;
d. melampirkan fotokopi status kepemilikan tanah;
e. melampirkan gambar denah/letak tempat kegiatan usaha beserta ukuran luausnya;
f. dihapus;
g. dihapus;
h. dihapus;
i. persyaratan sebagaimana dimaksud pada huruf a sampai dengan huruf e dibuat rangkap 5 (lima).
(2) Formulir permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a paling sedikit memuat:
a. nama penanggung jawab usaha/kegiatan;
b. nama perusahaan;
c. alamat perusahaan;
d. bidang usaha/kegiatan;
e. lokasi kegiatan;
f. nomor telepon perusahaan;
g. wakil perusahaan yang dapat dihubungi;
h. ketersediaan sarana dan prasarana teknis yang diperlukan dalam menjalankan usaha; dan
i. pernyataan permohonan izin tentang kesanggupan memenuhi ketentuan peraturan perundang- undangan.
4. Ketentuan Pasal 6 ayat (1) dan ayat (5) diubah, sehingga secara keseluruhan Pasal 6 berbunyi sebagai berikut:
Your Correction
