Skip to main content
PERDA

Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2007 tentang Kedudukan Protokoler Dan Keuangan Pimpinan Dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah

PERDA Nomor 10 Tahun 2007

This content is not legal advice. Always refer to official sources for legal certainty.