Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 10

PERDA Nomor 9 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2022 tentang ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2023

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Anggaran belanja transfer sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf d direncanakan sebesar Rp620.370.000,00 (enam ratus dua puluh juta tiga ratus tujuh puluh ribu rupiah) berupa belanja bantuan keuangan.
Your Correction