Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 8

PERDA Nomor 9 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2022 tentang ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2023

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Anggaran belanja modal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf b direncanakan sebesar Rp283.391.437.069,00 (dua ratus delapan puluh tiga milyar tiga ratus sembilan puluh satu juta empat ratus tiga puluh tujuh ribu enam puluh sembilan rupiah), yang terdiri atas: a. belanja modal peralatan dan mesin; b. belanja modal gedung dan bangunan; c. belanja modal jalan, jaringan, dan irigasi; d. belanja modal aset tetap lainnya; dan e. belanja modal aset lainnya. (2) Belanja modal peralatan dan mesin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a direncanakan sebesar Rp57.726.405.606,00 (lima puluh tujuh milyar tujuh ratus dua puluh enam juta empat ratus lima ribu enam ratus enam rupiah). (3) Belanja modal gedung dan bangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b direncanakan sebesar Rp161.776.132.116,00 (seratus enam puluh satu milyar tujuh ratus tujuh puluh enam juta seratus tiga puluh dua ribu seratus lima belas rupiah). (4) Belanja modal jalan, jaringan, dan irigasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c direncanakan sebesar Rp62.375.489.847,00 (enam puluh dua milyar tiga ratus tujuh puluh lima juta empat ratus delapan puluh sembilan ribu delapan ratus empat puluh tujuh rupiah). (5) Belanja modal aset tetap lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d direncanakan sebesar Rp913.409.500,00 (sembilan ratus tiga belas juta empat ratus sembilan ribu lima ratus rupiah). (6) Belanja modal aset lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e direncanakan sebesar Rp600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah).
Your Correction