Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 7

PERDA Nomor 9 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2022 tentang ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2023

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Anggaran belanja operasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf a direncanakan sebesar Rp1.448.529.168.649,00 (satu triliun empat ratus empat puluh delapan milyar lima ratus dua puluh sembilan juta seratus enam puluh delapan ribu enam ratus empat puluh sembilan rupiah), yang terdiri atas: a. belanja pegawai; b. belanja barang dan jasa; c. belanja hibah; dan d. belanja bantuan sosial. (2) Belanja pegawai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a direncanakan sebesar Rp670.150.838.983,00 (enam ratus tujuh puluh milyar seratus lima puluh juta delapan ratus tiga puluh delapan ribu Sembilan ratus delapan puluh tiga rupiah). (3) Belanja barang dan jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b direncanakan sebesar Rp678.153.040.216,00 (enam ratus tujuh puluh delapan milyar seratus lima puluh tiga juta empat puluh ribu dua ratus enam belas rupiah). Paraf Banggar DPRD Kabag Hukum (4) Belanja hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c direncanakan sebesar Rp89.698.670.150,00 (delapan puluh sembilan milyar enam ratus sembilan puluh delapan juta enam ratus tujuh puluh ribu seratus lima puluh rupiah). (5) Belanja bantuan sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d direncanakan sebesar Rp10.526.619.300,00 (sepuluh milyar lima ratus dua puluh enam juta enam ratus sembilan belas ribu tiga ratus rupiah).
Your Correction