Correct Article 9
PERDA Nomor 8 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2022 tentang PERUBAHAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2022
Current Text
Rincian Perubahan APBD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, tercantum dalam Lampiran dan merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini yang terdiri dari:
1. Lampiran I Ringkasan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang Diklasifikasi Menurut Kelompok dan Jenis Pendapatan, Belanja, dan Pembiayaan;
2. Lampiran II Ringkasan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang Diklasifikasi Menurut Urusan Pemerintahan Daerah dan Organisasi;
3. Lampiran III Rincian Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah menurut Urusan Pemerintahan Daerah, Organisasi, Program, Kegiatan, Sub Kegiatan, Kelompok, Jenis Pendapatan, Belanja, dan Pembiayaan;
4. Lampiran IV Rekapitulasi Perubahan Belanja Menurut Urusan Pemerintahan Daerah, Organisasi, Program, Kegiatan Beserta Hasil dan Sub Kegiatan Beserta Keluaran;
5. Lampiran V Rekapitulasi Perubahan Belanja Daerah Untuk Keselarasan dan Keterpaduan Urusan Pemerintah Daerah dan Fungsi Dalam Kerangka Pengelolaan Keuangan Negara;
6. Lampiran VI Daftar Jumlah Pegawai Per Golongan dan Per Jabatan;
7. Lampiran VII Daftar Piutang Daerah;
8. Lampiran VIII Daftar Penyertaan Modal Daerah dan Investasi Daerah Lainnya;
9. Lampiran IX Daftar Perkiraan Penambahan dan Pengurangan Aset Tetap Daerah;
10.Lampiran X Daftar Perkiraan Penambahan dan Pengurangan Aset Lain- lain;
11.Lampiran XI Daftar Sub Kegiatan Tahun Anggaran Sebelumnya yang Belum Diselesaikan dan Dianggarkan Kembali dalam Tahun Anggaran yang Direncanakan
12.Lampiran XII Daftar Dana Cadangan; dan
13.Lampiran XIII Daftar Pinjaman Daerah.
Your Correction
