Correct Article 7
PERDA Nomor 8 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2022 tentang PERUBAHAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2022
Current Text
Anggaran pembiayaan daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 angka 3, terdiri atas:
a. Penerimaan pembiayaan 1) Semula Rp 288.978.008.941,00 2) Bertambah Rp 218.315.827.934,00
Jumlah penerimaan pembiayaan setelah Rp 507.293.836.875,00 perubahan
b. Pengeluaran Pembiayaan 1) Semula Rp 0,00 2) Bertambah Rp
10.000.000.000,00 Jumlah pengeluaran pembiayaan setelah Rp
10.000.000.000,00 perubahan
Your Correction
