Correct Article 42
PERDA Nomor 8 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2020 tentang PENANGGULANGAN TUBERKULOSIS DAN HUMAN IMMUNODEFICIENCY VIRUS/ACQUIRED IMMUNODEFICIENCY SYNDROME
Current Text
(1) Rehabilitasi pada upaya penanggulangan HIV/AIDS dilakukan terhadap setiap pola penularan HIV pada populasi kunci.
(2) Rehabilitasi pada upaya penanggulangan HIV/AIDS dilakukan melalui rehabilitasi medis dan sosial.
(3) Rehabilitasi pada upaya penanggulangan HIV/AIDS ditujukan untuk mengembalikan kualitas hidup untuk menjadi produktif secara ekonomis dan sosial.
(4) Upaya rehabilitasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction
