Correct Article 33
PERDA Nomor 8 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2020 tentang PENANGGULANGAN TUBERKULOSIS DAN HUMAN IMMUNODEFICIENCY VIRUS/ACQUIRED IMMUNODEFICIENCY SYNDROME
Current Text
(1) Pemeriksaan diagnosis HIV/AIDS dilakukan melalui KTS atau KTIP.
(2) Pemeriksaan diagnosis HIV/AIDS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dilakukan dengan persetujuan pasien.
(3) Tes HIV/AIDS pada KTIP tidak dilakukan dalam hal pasien menolak secara tertulis.
(4) Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), dalam hal:
a. penugasan tertentu dalam kedinasan tentara/polisi;
b. keadaan gawat darurat medis untuk tujuan pengobatan pada pasien yang secara klinis telah menunjukan gejala yang mengarah kepada AIDS; dan
c. permintaan pihak yang berwenang sesuai ketentuan peraturanperundang-undangan.
(5) KTIP dianjurkan sebagai bagian dari standar pelayanan bagi:
a. setiap orang dewasa, remaja dan anak-anak yang datang ke Fasyankes dengan tanda, gejala, atau kondisi medis yang mengindikasikan atau patut diduga telah terjadi infeksi HIV/AIDS terutama pasien dengan riwayat penyakit TBC, IMS, Hepatitis dan wasting syndrom;
b. calon pengantin dalam konseling pra nikah;
c. asuhan antenatal pada ibu hamil dan ibu bersalin;
d. bayi yang dilahirkan oleh ibu dengan infeksi HIV;
e. anak-anak dengan gangguan pertumbuhan (suboptimal) atau kekurangan nutrisi (malnutrisi) di wilayah epidemi luas, atau anak dengan malnutrisi yang tidak menunjukan respon yang baik dengan pengobatan nutrisi yang adekuat (cukup);
f. laki-laki dewasa yang meminta sirkumsisi sebagai tindakan pencegahan HIV/AIDS; dan
g. Populasi kunci.
Your Correction
