Correct Article 32
PERDA Nomor 8 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2020 tentang PENANGGULANGAN TUBERKULOSIS DAN HUMAN IMMUNODEFICIENCY VIRUS/ACQUIRED IMMUNODEFICIENCY SYNDROME
Current Text
(1) Setiap orang yang karena pekerjaannya atau sebab apapun mengetahui dan memiliki informasi status HIV/AIDS seseorang wajib merahasiakannya.
(2) Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah:
a. jika ada persetujuan/izin yang tertulis dari orang yang bersangkutan;
b. jika ada persetujuan/izin dari orangtua atau wali dari anak yang belum cukup umur, cacat, atau tidak sadar;
c. jika ada keputusan hakim yang memerintahkan status HIV/AIDS seseorang dapat dibuka;
d. jika ada kepentingan rujukan medis atau layanan medis, dengan komunikasi antar dokter atau fasilitas kesehatan dimana orang dengan HIV/AIDS tersebut di atas.
(3) Petugas kesehatan atau konselor dengan mempertimbangkan kondisi ODHA dapat membuka informasi kepada suaminya/isterinya dalam hal:
a. ODHA yang tidak mampu menyampaikan statusnya setelah mendapat konseling yang cukup;
b. Ada indikasi akan terjadi penularan pada pasangan tetap seksualnya;
dan
c. Untuk kepentingan pemberian pengobatan, perawatan dan dukungan pada pasangan seksualnya.
Your Correction
