Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 31

PERDA Nomor 8 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2020 tentang PENANGGULANGAN TUBERKULOSIS DAN HUMAN IMMUNODEFICIENCY VIRUS/ACQUIRED IMMUNODEFICIENCY SYNDROME

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Setiap orang yang melakukan tes HIV/AIDS untuk keperluan pencegahan, pengobatan, dan dukungan termasuk penularan dari ibu hamil kepada bayi yang dikandungnya wajib dilakukan dengan cara melakukan konseling sebelum dan sesudah tes. (2) Dalam hal keadaan khusus yang tidak memungkinkan konseling sebagaimana dimaksud pada ayat (1), konseling dilakukan dengan konseling keluarga yang diatur berdasarkan Peraturan Walikota. (3) Tes HIV/AIDS dilakukan secara sukarela dan melalui persetujuan dari orang yang bersangkutan. (4) Persetujuan untuk dilakukan tes HIV/AIDS dapat dilakukan oleh keluarga terdekat yaitu suami atau istri, ayah atau ibu kandung, anak- anak kandung, saudara-saudara kandung atau pengampunya jika pasien dalam kondisi tidak sadarkan diri atau pasien yang mengalami gangguan jiwa. (5) Setiap orang yang berusia belum 18 (delapan belas) tahun atau masih dinyatakan anak-anak berdasar peraturan perundang-undangan yang berlaku dalam mengakses layanan HIV/AIDS dapat membuat persetujuan dilakukan tes HIV/AIDS apabila mereka dapat menunjukkan kompetensinya dalam membuat keputusan. (6) Kompetensi dalam membuat keputusan sebagaimana dalam ayat (5) yaitu: a. mampu memahami informasi tentang pengetahuan HIV/AIDS yang telah diberikan kepadanya dengan cara yang jelas, menggunakan bahasa yang sederhana dan tanpa istilah yang terlalu teknis. b. mampu mempercayai informasi tentang pengetauan HIV/AIDS yang telah diberikan. c. mampu mempertahankan pemahaman informasi tersebut untuk waktu yang cukup lama dan mampu menganalisisnya dan menggunakannya untuk membuat keputusan secara bebas. d. mampu memahami informasi sebagaimana dimaksud pada huruf a didasarkan pada hasil analisis konselor.
Your Correction