Correct Article 30
PERDA Nomor 8 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2020 tentang PENANGGULANGAN TUBERKULOSIS DAN HUMAN IMMUNODEFICIENCY VIRUS/ACQUIRED IMMUNODEFICIENCY SYNDROME
Current Text
(1) PPIA dilakukan melalui kegiatan deteksi dini yang dilakukan oleh tenaga kesehatan di setiap Fasyankes.
(2) Deteksi dini sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui pemeriksaan darah pada ibu hamil paling sedikit 1 (satu) kali pada masa kehamilan.
Your Correction
