Correct Article 28
PERDA Nomor 8 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2020 tentang PENANGGULANGAN TUBERKULOSIS DAN HUMAN IMMUNODEFICIENCY VIRUS/ACQUIRED IMMUNODEFICIENCY SYNDROME
Current Text
(1) Pencegahan penularan HIV/AIDS melalui hubungan non seksual ditujukan untuk mencegah penularan HIV melalui darah.
(2) Pencegahan penularan HIV/AIDS melalui hubungan non seksual sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. uji saring darah pendonor;
b. pencegahan infeksi HIV pada tindakan medis dan non medis yang melukai tubuh; dan
c. pengurangan dampak buruk penggunaan NAPZA suntik.
(3) Uji saring darah pendonor sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dilakukan sesuai pedoman menurut ketentuan peraturan perundang- undangan.
(4) Pencegahan infeksi HIV/AIDS pada tindakan medis dan non medis yang melukai tubuh sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dilakukan dengan penggunaan peralatan steril dan mematuhi standar prosedur operasional serta memperhatikan kewaspadaan umum (universal precaution).
(5) Pengurangan dampak buruk pengguna NAPZA suntik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c meliputi:
a. program layanan alat suntik steril dengan konseling perubahan perilaku serta dukungan psikososial;
b. mendorong pengguna NAPZA suntik, khususnya pecandu opiat yang menjalani program terapi rumatan;
c. mendorong pengguna NAPZA suntik untuk melakukan pencegahan penularan seksual; dan
d. layanan konseling dan tes HIV/AIDS serta pencegahan/imunisasi hepatitis.
Your Correction
