Correct Article 27
PERDA Nomor 8 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2020 tentang PENANGGULANGAN TUBERKULOSIS DAN HUMAN IMMUNODEFICIENCY VIRUS/ACQUIRED IMMUNODEFICIENCY SYNDROME
Current Text
Pencegahan penularan HIV/AIDS melalui hubungan seksual dilakukan melalui upaya untuk:
a. tidak melakukan hubungan seksual bagi yang belum menikah;
b. setia dengan pasangan yang sah;
c. menggunakan kondom secara konsisten ketika berhubungan seksual dengan pasangan sah yang telah terinfeksi HIV/AIDS dan/atau IMS;
d. menghindari penyalahgunaan obat/zat adiktif;
e. meningkatkan kemampuan pencegahan melalui edukasi termasuk mengobati IMS sedini mungkin; dan
f. melakukan pencegahan lain, antara lain melalui sirkumsisi (khitan).
Your Correction
