Correct Article 26
PERDA Nomor 8 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2020 tentang PENANGGULANGAN TUBERKULOSIS DAN HUMAN IMMUNODEFICIENCY VIRUS/ACQUIRED IMMUNODEFICIENCY SYNDROME
Current Text
(1) Pencegahan merupakan upaya terpadu memutus mata rantai penularan HIV/AIDS di masyarakat terutama populasi kunci.
(2) Pencegahan penularan dan penyebaran HIV/AIDS merupakan tanggung jawab bersama antara Pemerintah Daerah, swasta, masyarakat dan/atau badan usaha.
(3) Pencegahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi upaya :
a. pencegahan penularan HIV/AIDS melalui hubungan seksual;
b. pencegahan penularan HIV/AIDS melalui hubungan non seksual; dan
c. PPIA.
Your Correction
