Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 26

PERDA Nomor 8 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2020 tentang PENANGGULANGAN TUBERKULOSIS DAN HUMAN IMMUNODEFICIENCY VIRUS/ACQUIRED IMMUNODEFICIENCY SYNDROME

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pencegahan merupakan upaya terpadu memutus mata rantai penularan HIV/AIDS di masyarakat terutama populasi kunci. (2) Pencegahan penularan dan penyebaran HIV/AIDS merupakan tanggung jawab bersama antara Pemerintah Daerah, swasta, masyarakat dan/atau badan usaha. (3) Pencegahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi upaya : a. pencegahan penularan HIV/AIDS melalui hubungan seksual; b. pencegahan penularan HIV/AIDS melalui hubungan non seksual; dan c. PPIA.
Your Correction