Correct Article 23
PERDA Nomor 8 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2020 tentang PENANGGULANGAN TUBERKULOSIS DAN HUMAN IMMUNODEFICIENCY VIRUS/ACQUIRED IMMUNODEFICIENCY SYNDROME
Current Text
(1) Promosi kesehatan ditujukan untuk meningkatkan perilaku hidup bersih dan sehat melalui pemberian informasi, komunikasi dan edukasi secara komprehensif, terpadu dan berkesinambungan untuk meningkatkan pengetahuan yang benar dan komprehensif mengenai pencegahan penularan HIV, menghilangkan stigma serta diskriminasi.
(2) Promosi kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan dalam bentuk advokasi, bina suasana, pemberdayaan, kemitraan dan peran serta masyarakat sesuai dengan kondisi sosial budaya serta didukung kebijakan publik.
(3) Promosi kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh tenaga kesehatan dan tenaga non kesehatan terlatih.
(4) Sasaran promosi kesehatan meliputi pembuat kebijakan, sektor swasta, organisasi kemasyarakatan dan masyarakat.
(5) Masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diutamakan pada kelompok rawan dan populasi kunci.
(6) Kelompok rawan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) meliputi :
a. ibu hamil;
b. penderita TBC;
c. penderita IMS;
d. pasien Hepatitis B dan C;
e. ibu rumah tangga;
f. keluarga ODHA;
g. Tenaga Kerja INDONESIA dan pasangannya; dan
h. Remaja (usia 15 tahun sampai dengan 24 tahun).
(7) Populasi kunci sebagaimana dimaksud pada ayat (5) meliputi:
a. pengguna NAPZA suntik;
b. tuna susila;
c. pelanggan tuna susila;
d. gay, waria/transgender, dan laki-laki pelanggan/pasangan seks dengan sesama laki-laki; dan
e. warga binaan dalam Lembaga Pemasyarakatan/Rumah Tahanan.
Your Correction
