Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 21

PERDA Nomor 8 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2020 tentang PENANGGULANGAN TUBERKULOSIS DAN HUMAN IMMUNODEFICIENCY VIRUS/ACQUIRED IMMUNODEFICIENCY SYNDROME

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Dalam pelaksanaan penanggulangan HIV/AIDS Pemerintah Daerah mempunyai tugas dan tanggung jawab meliputi: a. melakukan penyelenggaraaan berbagai upaya pengendalian dan penanggulangan HIV/AIDS; b. menyelenggarakan penetapan situasi epidemik HIV tingkat Daerah; c. menjamin ketersediaan fasilitas pelayanan kesehatan tingkat primer dan rujukan dalam melakukan penanggulangan HIV/AIDS sesuai dengan kemampuan; dan d. menyelenggarakan sistem pencatatan, pelaporan dan evaluasi dengan memanfaatkan sistem informasi. (2) Penanggulangan HIV/AIDS dilaksanakan melalui kegiatan: a. promosi kesehatan; b. pencegahan penularan HIV melalui hubungan non seksual; c. pemeriksaan diagnosis HIV; d. pengobatan, perawatan dan dukungan; dan e. rehabilitasi. (3) Penanggulangan HIV/AIDS sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan oleh Perangkat Daerah terkait dan pemangku kepentingan. (4) Penyelenggaraan kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan dalam bentuk layanan komprehensif berkesinambungan. (5) Layanan komprehensif berkesinambungan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) merupakan upaya yang meliputi semua bentuk layanan HIV/AIDS yang dilakukan secara paripurna mulai dari rumah, masyarakat sampai ke Fasyankes.
Your Correction