Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 19

PERDA Nomor 8 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2020 tentang PENANGGULANGAN TUBERKULOSIS DAN HUMAN IMMUNODEFICIENCY VIRUS/ACQUIRED IMMUNODEFICIENCY SYNDROME

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pencegahan merupakan upaya terpadu untuk memutus mata rantai penularan TBC di masyarakat. (2) Pencegahan penularan dan penyebaran TBC merupakan tanggung jawab bersama antara Pemerintah Daerah, swasta dan masyarakat.
Your Correction