Correct Article 16
PERDA Nomor 8 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2020 tentang PENANGGULANGAN TUBERKULOSIS DAN HUMAN IMMUNODEFICIENCY VIRUS/ACQUIRED IMMUNODEFICIENCY SYNDROME
Current Text
(1) Penanganan kasus dalam Penanggulangan TBC dilakukan melalui kegiatan tata laksana kasus untuk memutus mata rantai penularan dan/atau pengobatan pasien.
(2) Tata laksana kasus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. pengobatan dan penanganan efek samping di Fasyankes;
b. pengawasan kepatuhan menelan obat oleh PMO;
c. pemantauan kemajuan pengobatan dan hasil pengobatan; dan/atau
d. pelacakan kasus mangkir.
(3) Tata laksana kasus sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan pedoman pelayanan menurut ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction
