Correct Article 14
PERDA Nomor 8 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2020 tentang PENANGGULANGAN TUBERKULOSIS DAN HUMAN IMMUNODEFICIENCY VIRUS/ACQUIRED IMMUNODEFICIENCY SYNDROME
Current Text
(1) Pengendalian faktor resiko TBC sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) huruf c ditujukan untuk mencegah, mengurangi penularan dan kejadian penyakit TBC.
(2) Pengendalian faktor resiko TBC dilakukan dengan cara :
a. membudayakan perilaku hidup bersih dan sehat;
b. membudayakan perilaku etika berbatuk;
c. melakukan pemeliharaan dan perbaikan kualitas perumahan dan lingkungan sesuai dengan standar rumah sehat;
d. meningkatkan daya tahan tubuh;
e. menangani penyakit penyerta TBC; dan
f. menerapkan pencegahan dan pengendalian infeksi TBC di Fayankes.
Your Correction
