Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 11

PERDA Nomor 8 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2020 tentang PENANGGULANGAN TUBERKULOSIS DAN HUMAN IMMUNODEFICIENCY VIRUS/ACQUIRED IMMUNODEFICIENCY SYNDROME

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Promosi Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) huruf a dalam Penanggulangan TBC ditujukan untuk: a. meningkatkan komitmen para pengambil kebijakan; b. meningkatkan keterpaduan pelaksanaan program; dan c. memberdayakan masyarakat. (2) Peningkatan komitmen para pengambil kebijakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui kegiatan advokasi kepada pengambil kebijakan di tingkat daerah. (3) Peningkatan keterpaduan pelaksanaan program sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui layanan keterpaduan pemerintah dan swasta. (4) Pemberdayaan masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui kegiatan menginformasikan, mempengaruhi, dan membantu masyarakat agar berperan aktif dalam rangka mencegah penularan TBC, meningkatkan perilaku hidup bersih dan sehat, serta menghilangkan diskriminasi terhadap pasien TBC. (5) Upaya promosi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui: a. penyuluhan dan sosialisasi informasi yang benar pada masyarakat dalam rangka meningkatkan pengetahuan dan pemahaman masyarakat; b. konsultasi, bimbingan dan konseling; c. menyediakan media informasi yang bermutu, memadai dan mudah diakses oleh masyarakat; d. pemberdayaan dan pelatihan; dan/atau e. memasukkan pendidikan kecakapan hidup tentang pencegahan TBC pada satuan pendidikan dasar.
Your Correction