Correct Article 10
PERDA Nomor 8 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2020 tentang PENANGGULANGAN TUBERKULOSIS DAN HUMAN IMMUNODEFICIENCY VIRUS/ACQUIRED IMMUNODEFICIENCY SYNDROME
Current Text
(1) Penanggulangan TBC dilaksanakan melalui kegiatan:
a. promosi kesehatan;
b. surveilans TBC;
c. pengendalian faktor risiko;
d. penemuan dan penanganan kasus TBC;
e. pemberian kekebalan; dan
f. pemberian obat pencegahan.
(2) Penanggulangan TBC sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh seluruh Fasyankes dalam jejaring PPM meliputi :
a. rumah sakit pemerintah dan swasta;
b. pusat kesehatan masyarakat;
c. dokter praktik mandiri; dan
d. klinik pratama dan klinik utama.
Your Correction
