Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 9

PERDA Nomor 8 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2020 tentang PENANGGULANGAN TUBERKULOSIS DAN HUMAN IMMUNODEFICIENCY VIRUS/ACQUIRED IMMUNODEFICIENCY SYNDROME

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Penanggulangan TBC dilakukan secara terintegrasi dengan penanggulangan program kesehatan yang berkaitan. (2) Program kesehatan yang berkaitan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi program diabetes melitus serta program kesehatan lain. (3) Penanggulangan TBC secara terintegrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui kegiatan kolaborasi antara program yang bersangkutan.
Your Correction