Correct Article 58
PERDA Nomor 8 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2020 tentang PENANGGULANGAN TUBERKULOSIS DAN HUMAN IMMUNODEFICIENCY VIRUS/ACQUIRED IMMUNODEFICIENCY SYNDROME
Current Text
(1) Setiap pasien TBC dan/atau HIV/AIDS yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 ayat (2) dikenai sanksi administratif.
(2) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa :
a. teguran lisan;
b. teguran tertulis;
c. paksaan pemerintahan; dan/atau
d. denda administratif.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara, mekanisme, dan besaran denda administratif diatur dalam Peraturan Walikota.
Your Correction
