Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 56

PERDA Nomor 8 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2020 tentang PENANGGULANGAN TUBERKULOSIS DAN HUMAN IMMUNODEFICIENCY VIRUS/ACQUIRED IMMUNODEFICIENCY SYNDROME

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Setiap pasien TBC dan/atau HIV/AIDS berkewajiban melaksanakan semua tahapan dalam penanganan kasus TBC dan/atau HIV/AIDS yang dilakukan tenaga kesehatan. (2) Setiap pasien TBC dan/atau HIV/AIDS sebagaimana dimaksud pada ayat (1), wajib untuk : a. mematuhi semua tahapan yang dilakukan oleh tenaga kesehatan; b. melakukan pengobatan; dan c. bertidak kooperatif pada tenaga kesehatan.
Your Correction