Correct Article 54
PERDA Nomor 8 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2020 tentang PENANGGULANGAN TUBERKULOSIS DAN HUMAN IMMUNODEFICIENCY VIRUS/ACQUIRED IMMUNODEFICIENCY SYNDROME
Current Text
(1) Walikota melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap semua kegiatan yang berkaitan dengan penanggulangan TBC dan/atau HIV/AIDS serta perlindungan terhadap ODHA dan pasien TBC.
(2) Pembinaan dan pengawasan secara teknis dilakukan oleh Dinas Kesehatan dan Satpol PP.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dalam Peraturan Walikota.
Your Correction
