Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 53

PERDA Nomor 8 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2020 tentang PENANGGULANGAN TUBERKULOSIS DAN HUMAN IMMUNODEFICIENCY VIRUS/ACQUIRED IMMUNODEFICIENCY SYNDROME

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Masyarakat dapat berperan serta dalam kegiatan pencegahan dan penanggulangan TBC dan HIV/AIDS serta perlindungan terhadap ODHA dan OHIDHA dengan cara : a. mempromosikan perilaku hidup bersih dan sehat; b. meningkatkan ketahanan keluarga; c. mencegah terjadinya stigma dan diskriminasi terhadap penderita TBC, ODHA, OHIDHA, dan keluarganya; d. membentuk dan mengembangkan Warga Peduli TBC dan HIV/AIDS; e. memastikan warga yang terduga TBC dan HIV/AIDS memeriksa diri ke Fasyankes; f. menciptakan lingkungan yang aman dan nyaman bagi penderita TBC, ODHA, OHIDHA, dan keluarganya; g. mendorong warga yang berpotensi melakukan perbuatan berisiko tertular TBC dan HIV/AIDS untuk memeriksakan diri ke layanan KTS; dan h. ikut aktif dalam kegiatan promosi, perawatan, dukungan, pengobatan, dan pendampingan terhadap penderita TBC, ODHA dan OHIDHA. (2) Perilaku hidup bersih dan sehat sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a dilakukan dengan mengindari perilaku seksual dan nonseksual berisiko tertular HIV serta menjaga lingkungan sehat dan menjalankan etika batuk secara benar agar tidak menularkan TBC serta kepatuhan penggunaan masker. (3) Ketahanan keluarga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan dengan cara : a. setia pada pasangan yang sah; dan b. saling asah, asih, dan asuh dalam keluarga menuju hidup sehat, khususnya kesehatan reproduksi dan menghindari NAPZA . (4) Mencegah terjadinya stigma dan diskriminasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dilakukan dengan : a. memahami dengan benar dan lengkap mengenai cara penularanTBC dan HIV serta pencegahannya; b. memberdayakan penderita TBC dan HIV beserta keluarganyasama seperti masyarakat lainnya; dan c. mengajak semua masyarakat untuk tidak melakukan stigma dan diskriminasi terhadap orang yang terduga TBC dan HIV, pasien TBC dan HIV beserta keluarganya baik dari segi pelayanan kesehatan, pendidikan, pekerjaan, dan semua aspek kehidupan. (5) Peran serta masyarakat dapat dilaksanakan oleh tenaga sukarela (kader) yang telah dilatih pengetahuan dan keterampilan penanggulangan TBC dan/atau HIV/AIDS. (6) Pemerintah Daerah berkewajiban memfasilitasi dan melindungi peran serta masyarakat dalam penanggulangan TBC DAN HIV/AIDS.
Your Correction