Correct Article 46
PERDA Nomor 8 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2020 tentang PENANGGULANGAN TUBERKULOSIS DAN HUMAN IMMUNODEFICIENCY VIRUS/ACQUIRED IMMUNODEFICIENCY SYNDROME
Current Text
(1) Pemerintah Daerah melindungi hak pribadi dan hak asasi setiap orang yang terinfeksi HIV/AIDS dari stigma dan dikriminasi termasuk perlindungan dari kerahasiaan status HIV/AIDS.
(2) Warga binaan yang terinfeksi HIV/AIDS memperoleh hak layanan kesehatan dan hak kerahasiaan yang sama dengan orang lain yangterinfeksi HIV/AIDS di luar lembaga pemasyarakatan/rumah tahanan.
(3) Seluruh Fasyankes yang telah memiliki fasilitas penanggulangan HIV/AIDS tidak boleh menolak memberikan akses layanan kesehatan pada pasien yang terinfeksi HIV/AIDS.
(4) Tenaga Kesehatan atau Konselor dengan persetujuan ODHA dapat menyampaikan informasi kepada pasangan seksualnya dalam hal:
a. ODHA yang tidak mampu menyampaikan statusnya setelah mendapat konseling yang cukup;
b. ada indikasi telah terjadi penularan pada pasangan seksualnya;
c. untuk kepentingan pemberian perawatan, dukungan, pengobatan dan pendampingan pada pasangan seksualnya.
(5) Tenaga Kesehatan atau Konselor dengan persetujuan ODHA dapat menyampaikan informasi kepada Manajer Kasus atau Pendamping dalam hal:
a. ODHA yang tidak mampu menyampaikan statusnya setelah mendapat konseling yang cukup;
b. untuk kepentingan pemberian perawatan, dukungan, pengobatan dan pendampingan pada ODHA itu sendiri.
Your Correction
