Correct Article 43
PERDA Nomor 8 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2020 tentang PENANGGULANGAN TUBERKULOSIS DAN HUMAN IMMUNODEFICIENCY VIRUS/ACQUIRED IMMUNODEFICIENCY SYNDROME
Current Text
(1) Promosi kesehatan dalam penanggulangan TBC dan/atau HIV/AIDS ditujukan untuk :
a. meningkatkan komitmen para pengambil kebijakan;
b. meningkatkan keterpaduan pelaksanaan program; dan
c. memberdayakan masyarakat.
(2) Peningkatan komitmen para pengambil kebijakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui kegiatan advokasi kepada pengambil kebijakan ditingkat daerah.
(3) Peningkatan keterpaduan pelaksanaan program sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui layanan keterpaduan pemerintah daerah dan swasta.
(4) Pemberdayaan masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui kegiatan :
a. menginformasikan;
b. mempengaruhi; dan
c. membantu masyarakat agar berperan aktif dalam rangka mencegah penularan TBC dan/atau HIV/AIDS, meningkatkan perilaku hidup bersih dan sehat, serta menghilangkan diskriminasi terhadap pasien TBC dan/atau HIV/AIDS.
(5) Upaya promosi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui :
a. penyuluhan dan sosialisasi informasi yang benar pada masyarakat dalam rangka meningkatkan pengetahuan dan pemahaman masyarakat;
b. konsultasi, bimbingan, dan konseling;
c. menyediakan media informasi yang bermutu, memadai, dan mudah diakses oleh masyarakat;
d. pemberdayaan dan pelatihan; dan/atau
e. memasukkan pendidikan kecakapan hidup mengenai pencegahan TBC dan/atau HIV/AIDS pada satuan pendidikan dasar.
Your Correction
