Correct Article 4
PERDA Nomor 8 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2020 tentang PENANGGULANGAN TUBERKULOSIS DAN HUMAN IMMUNODEFICIENCY VIRUS/ACQUIRED IMMUNODEFICIENCY SYNDROME
Current Text
Ruang lingkup pengaturan penanggulangan TBC dan HIV/AIDS dalam peraturan daerah ini meliputi :
a. penanggulangan TBC;
b. penanggulangan HIV/AIDS;
c. promosi kesehatan;
d. surveilans;
e. perlindungan terhadap ODHA dan OHIDHA;
f. kegiatan kolaborasi penanggulangan TBC dan HIV/AIDS;
g. peran serta masyarakat;
h. pembinaan dan pengawasan;
i. pembiayaan;
j. kewajiban;
k. larangan;
l. sanksi administratif;
m. ketentuan penyidikan; dan
n. ketentuan pidana.
Your Correction
