Correct Article 8
PERDA Nomor 7 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2022 tentang PEMBENTUKAN DANA CADANGAN UNTUK PEMILIHAN WALIKOTA DAN WAKIL WALIKOTA KEDIRI TAHUN 2024
Current Text
(1) Pertanggungjawaban atas penggunaan dana cadangan mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku yang mengatur mengenai pengelolaan keuangan daerah.
(2) Sepanjang sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, bunga Dana Cadangan dapat digunakan untuk mendanai kebutuhan pemerintah daerah melaksanakan program/kegiatan/sub kegiatan dalam mencapai indikator capaian sasaran yang telah ditetapkan.
Your Correction
