Article 1
Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan:
1. Daerah adalah Kota Kediri.
2. Pemerintah Daerah adalah Walikota sebagai unsur penyelenggara pemerintahan Daerah Kota yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan daerah yang menjadi kewenangan daerah otonom.
3. Walikota adalah Walikota Kediri.
4. Pondok Pesantren adalah lembaga yang berbasis masyarakat dan didirikan oleh perseorangan, yayasan, organisasi masyarakat Islam, dan/atau masyarakat yang menanamkan keimanan dan ketakwaan kepada Allah SWT, menyemaikan akhlak mulia serta memegang teguh ajaran Islam
rahmatan lil'alamin yang tercermin dari sikap rendah hati, toleran, keseimbangan, moderat, dan nilai luhur bangsa INDONESIA lainnya melalui pendidikan, dakwah Islam, keteladanan, dan pemberdayaan masyarakat dalam kerangka Negara Kesatuan Republik INDONESIA.
5. Santri adalah seseorang yang sedang menuntut ilmu dan/atau berlatih di Pondok Pesantren baik yang bermukim dan tidak bermukim di Pondok Pesantren.
6. Sarana adalah tempat dan/atau fasilitas pendidikan Pondok Pesantren yang disediakan oleh penyelenggara pendidikan dan/atau pelatihan.