Article I
Ketentuan Pasal 115 dalam Peraturan Daerah Kota Kediri Nomor 6 Tahun 2010 tentang Pajak Daerah Kota Kediri (Lembaran Daerah Kota Kediri Tahun 2010 Nomor 6, Tambahan Lembaran Daerah Kota Kediri Nomor 6) diubah sehingga berbunyi sebagai berikut :
“Pasal 115 Ketentuan mengenai Pajak Bumi dan Bangunan Perkotaan sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah ini mulai berlaku tanggal 1 Januari 2013.