Correct Article 2
PERDA Nomor 6 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2023 tentang PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH
Current Text
(1) Pemerintah Daerah berwenang melakukan pungutan Pajak.
(2) Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. PBB-P2;
b. BPHTB;
c. PBJT atas:
1. Makanan dan/atau Minuman
2. Tenaga Listrik;
3. Jasa Perhotelan;
4. Jasa Parkir; dan
5. Jasa Kesenian dan Hiburan.
d. Pajak Reklame;
e. PAT;
f. Pajak MBLB;
g. Pajak Sarang Burung Walet;
h. Opsen PKB; dan
i. Opsen BBNKB.
(3) Jenis Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf f dan huruf g tidak dipungut oleh Daerah.
Your Correction
