Correct Article 9
PERDA Nomor 6 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2022 tentang PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2021
Current Text
Rincian Pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini, terdiri dari:
a. Lampiran I :
Laporan Realisasi Anggaran (LRA) terdiri atas;
Lampiran I.1 :
Ringkasan LRA menurut urusan pemerintah daerah dan Organisasi;
Lampiran I.2 :
Ringkasan APBD yang diklasifikasikan menurut kelompok dan jenis pendapatan, belanja dan pembiyaan;
Lampiran I.3 :
Rincian APBD menurut urusan pemerintah daerah, organisasi, program, kegiatan, sub kegiatan kelompok dan jenis pendapatan, belanja dan pembiayaan;
Lampiran I.4 :
Rekapitulasi realisasi belanja menurut urusan pemerintah daerah, organisasi, program, kegiatan, dan sub kegiatan;
b. Lampiran II :
Laporan perubahan saldo anggaran lebih;
c. Lampiran III :
Laporan operasional;
d. Lampiran IV :
Laporan perubahan ekuitas;
e. Lampiran V :
Neraca;
f. Lampiran VI :
Laporan arus kas;
g. Lampiran VII :
Catatan atas laporan keuangan;
h. Lampiran VIII :
Daftar Rekapitulasi piutang daerah;
i. Lampiran IX :
Daftar Rekapitulasi penyisihan piutang tidak tertagih;
j. Lampiran X :
Daftar rekapitulasi dana bergulir dan penyisihan dana bergulir;
k. Lampiran XI :
Daftar penyertaan modal (investasi) pemerintah daerah;
l. Lampiran XII :
Daftar rekapitulasi realisasi penambahan dan pengurangan aset tetap daerah;
m. Lampiran XIII :
Daftar rekapitulasi aset tetap;
n. Lampiran XIV :
Daftar rekapitulasi konstruksi dalam pekerjaan;
o. Lampiran XV :
Daftar rekapitulasi aset lainnya;
p. Lampiran XVI :
Daftar dana cadangan daerah;
q. Lampiran XVII :
Daftar kewajiban jangka pendek;
r. Lampiran XVIII :
Daftar kewajiban jangka panjang;
s. Lampiran XIX :
Daftar sub kegiatan yang belum diselesaikan sampai akhir tahun anggaran 2021 dan dianggarkan kembali dalam tahun anggran berikutnya;
t. Lampiran XX :
Ikhtisar laporan keuangan Badan Usaha Milik Daerah/Perusahaan Daerah terdiri atas;
Lampiran XX.1:
Ikhtisar Laporan Keuangan (neraca) Badan Usaha Milik Daerah/Perusahaan Daerah
Lampiran XX.2:
Ikhtisar laporan keuangan (laporan laba/rugi) Badan Usaha Milik Daerah/Perusahaan Daerah
Your Correction
