Correct Article 8
PERDA Nomor 5 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2022 tentang PENGARUSUTAMAAN GENDER DALAM PEMBANGUNAN
Current Text
(1) Walikota bertanggung jawab terhadap pelaksanaan PUG di Daerah.
(2) Pelaksanaan PUG sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui implementasi 7 (tujuh) prasyarat PUG yaitu:
a. komitmen;
b. kebijakan;
c. kelembagaan;
d. sumber daya manusia dan anggaran;
e. data terpilah;
f. alat analisis gender; dan
g. peran serta masyarakat.
(3) Implementasi 7 (tujuh) prasyarat PUG sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) dilakukan untuk memastikan pemberian kesempatan seluas-luasnya terjadap akses, partisipasi, control dan manfaat dalam pelaksanaan PUG.
Your Correction
