Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 32

PERDA Nomor 5 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2022 tentang PENGARUSUTAMAAN GENDER DALAM PEMBANGUNAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pemerintah Daerah dapat memberikan penghargaan kepada pihak yang telah melakukan pengarusutamaan gender dalam program dan kegiatannya. (2) Ketentuan lebih lanjut tentang pelaksanaan pemberian penghargaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Walikota.
Your Correction