Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 30

PERDA Nomor 5 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2022 tentang PENGARUSUTAMAAN GENDER DALAM PEMBANGUNAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Walikota melakukan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan PUG. (2) Pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan pada setiap Perangkat Daerah dan secara berjenjang antar susunan pemerintahan daerah. (3) Pemantauan dan evaluasi pelaksanaan PUG dilakukan sebelum diadakannya penyusunan program atau kegiatan tahun berikutnya. (4) Perangkat Daerah yang membidangi urusan perencanaan pembangunan daerah melakukan evaluasi secara makro terhadap pelaksanaan PUG berdasarkan RPJMD dan Renja PD. (5) Hasil evaluasi pelaksanaan PUG menjadi bahan masukan dalam penyusunan kebijakan, program, dan kegiatan tahun mendatang.
Your Correction