Correct Article 27
PERDA Nomor 5 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2022 tentang PENGARUSUTAMAAN GENDER DALAM PEMBANGUNAN
Current Text
(1) Walikota menyampaikan laporan pelaksanaan PUG kepada Gubernur secara berkala setiap 6 (enam) bulan.
(2) Materi laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. pelaksanaan program dan kegiatan;
b. instansi yang terlibat dalam pelaksanaan kegiatan;
c. sasaran kegiatan;
d. penggunaan anggaran yang bersumber dari APBD atau sumber lain;
e. permasalahan yang dihadapi; dan
f. upaya yang telah dilakukan.
Your Correction
