Correct Article 25
PERDA Nomor 5 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2022 tentang PENGARUSUTAMAAN GENDER DALAM PEMBANGUNAN
Current Text
(1) Pemerintah Daerah dapat melakukan kerja sama dalam pelaksanaan PUG.
(2) Kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan dengan:
a. Pemerintah Daerah lainnya;
b. perguruan tinggi;
c. organisasi kemasyarakatan;
d. badan usaha; dan
e. pihak ketiga lainnya sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(3) Kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction
