Correct Article 24
PERDA Nomor 5 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2022 tentang PENGARUSUTAMAAN GENDER DALAM PEMBANGUNAN
Current Text
(1) Peran serta masyarakat dalam pelaksanaan PUG meliputi partisipasi dalam kebijakan, program dan kegiatan PUG dalam rangka pemerataan pelaksanaan dan peningkatan pemahaman PUG kepada masyarakat.
(2) Peran serta masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) antara lain dilakukan:
a. lembaga swadaya masyarakat;
b. organisasi masyarakat; dan/atau
c. individu masyarakat.
Your Correction
