Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 18

PERDA Nomor 5 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2022 tentang PENGARUSUTAMAAN GENDER DALAM PEMBANGUNAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Focal Point PUG sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (4) dibentuk dalam rangka mengoptimalkan penyelenggaraan PUG. (2) Focal Point pada setiap Perangkat Daerah terdiri dari pejabat dan/atau pelaksana yang membidangi tugas perencanaan dan/atau program.
Your Correction