Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 17

PERDA Nomor 5 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2022 tentang PENGARUSUTAMAAN GENDER DALAM PEMBANGUNAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pokja PUG sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (3) dibentuk dalam upaya percepatan pelembagaan PUG di seluruh Perangkat Daerah. (2) Anggota Pokja PUG adalah seluruh Kepala Perangkat Daerah. (3) Walikota MENETAPKAN Kepala Perangkat Daerah yang membidangi urusan perencanaan pembangunan daerah sebagai Ketua Pokja PUG dan Kepala Perangkat Daerah yang membidangi urusan pemberdayaan perempuan sebagai sekretaris Pokja PUG.
Your Correction