Correct Article 16
PERDA Nomor 5 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2022 tentang PENGARUSUTAMAAN GENDER DALAM PEMBANGUNAN
Current Text
(1) Pelaksanaan PUG di Daerah diwujudkan dalam bentuk kelembagaan yang mendukung pelaksanaan PUG.
(2) Kelembagaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diwujudkan dengan membentuk Pokja PUG dan Focal Point PUG.
(3) Pokja PUG sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dengan Keputusan Walikota.
(4) Focal Point PUG sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dipilah dan ditetapkan oleh Kepala Perangkat Daerah.
(5) Tugas dan fungsi kelembagaan PUG sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) diatur dalam Peraturan Walikota.
Your Correction
